Komisi IX DPR Menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Kesehatan Sebesar 30 Triliun Lebih
Komisi IX DPR dapat menerima Pagu Indikatif kementerian Kesehatan tahun 2013 sebesar Rp.30 Triliun untuk selanjutnya dibahas secara detail per Eselon I pada Rapat Dengar Perdapat berikutnya, dengan catatan untuk memperhatikan masukan-masukan anggota Komisi IX DPR.
Hal ini dikatakan Ketua Rapat Ribka Tjiptaning pada saat Rapat Dengar pendapat dengan Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron, rapat dilakukan di ruang rapat komisi IX DPR Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Senin (4/6) siang.
Ketua Komisi IX DPR yang sekaligus memimpin rapat tersebut juga meminta, bahwa Kementerian kesehatan untuk melakukan penyesuaian program di dalam rencana kerja Pemerintah tahun 2013, sesuai persetujuan alokasi anggaran sehingga tepat sasaran dan efektif, sekaligus menyongsong pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun 2014.
Ribka Tjiptaning juga menambahkan, bahwa Komisi IX DPR juga menyetujui APBN-P Kementerian kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 2.4 Triliun dan akan memperjuangkan tambahan alokasi APBN-P dalam rapat Badang Anggaran DPR.
Dia juga mengemukakan, guna mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat agar tercipta pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan dalam rangka menyongsong pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun 2014, maka Komisi IX DPR meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menyeimbangkan upaya renovasi dan pemenuhan kebutuhan tempat tidur dengan pengadaan fasilitas kjesehatan dasar di daerah.
Disamping itu, Komisi IX DPR juga meminta agar segera revitalisasi Puskesmas, melakukan realokasi anggaran untuk pendistribusian secara merata dan peningkatan profesionalisme SDM Kesehatan, serta membuat kebijakan dan proposal disertai rekomendasi pemerintan daerah untuk membantu daerah menerapkan e-planning dengan tepat dan efesien.
Ketua Rapat Ribka Tjiptaning juga mengatakan bahwa Komisi IX DPR meminta kepada kementerian kesehatan RI untuk memperluas program yang bersifat promotif dan preventif, serta mendesak Kementerian kesehatan untuk memberikan perhatian khusus dan pembinaan kepada profesi Tukang Gigi dan Varifikator Independen Jamkesmas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dikatakan juga bawa, Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan memberikan data tahun 2008-2012 tentang kuota penerimaa Jamkesmas dan Jampersal serta penyerapan anggaran program tersebut paling lambat 18 Juni 2012. (Spy).